BERITAMALUKU.COM, Namlea – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru telah menghentikan proses terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh sejumlah ASN di Namlea.
Pasalnya, bedasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan tersebut dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong, Senin (14/10/2024).
“Dihentikan proses penganan tindak pidana pemilihan. Karena laporan itu mengandung dugaan pelanggaran perundang-undngan lainnya,” kata Fanolong.
Dirinya menyebutkan, terkait maslah ASN, nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Laporan ditindaklanjuti oleh instansi BKN, dan instansi terkait lainnya,” pungkas Fanolong.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah ASN telah dilaporkan ke Bawaslu Buru oleh Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, yang mana seorang ASN berinisial ID tidak menjaga netralitas sebagai ASN.
“Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Belasa.
“Yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu,” lanjutnya ia menambahkan.
Belasa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan laporan yang diajukan. Karena waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan sangat terbatas.
“Saya tegaskan, metabolisme Pilkada sangat bergantung pada energi dan konsistensi Bawaslu dalam mengoperasikan sistim pengawasannya dengan gas dan kecepatan yang maksimal, karena pelaku politik dan kepentingan terus memodifikasi modus operandi mereka agar terhindar dari reel dan bidikan Bawaslu,” tegasnya.(*)