BERITAMALUKU.COM, Namlea – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru bakal memproses laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Namlea.
Sebelum diproses lebih jauh, pihak Bawaslu Buru terlebih dahulu mengkaji laporan yang melibatkan oknum ASN berinisial ID dan kawan-kawannya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa, Jumat (4/10/2024).
“Sesuai Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran, terlebih kita lakukan kajian awal. Untuk itu, saat ini kita masih fokus kajian awal, yang mana dilakukan selama dua hari,” ungkap Epsus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang.
Dikatakan, sesudah dilakukan pengkajian awal, setelah itu baru ada pemberitahuan kepada pelapor perihal status laporan tersebut.
“Jadi sementara penjelasannya begitu dahulu. Penjelasannya sesuai mekanisme, saya belum bisa komentar jauh,” pintahnya.
Diberitakan, sejumlah ASN telah dilaporkan ke Bawaslu Buru oleh Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa dan Ketua PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, yang mana seorang ASN berinisial ID tidak menjaga netralitas sebagai ASN. Pasalnya, proses bagi-bagi uang yang dilakukan ID itu berlangsung di kediaman salah satu pasangan calon Bupati Buru, seharusnya hal semacam itu tidak boleh dilakukan oleh ASN.
“Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Ahmad kepada wartawan.
“Yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu,” lanjutnya menambahkan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan laporan yang diajukan. Karena waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan sangat terbatas.
“Saya tegaskan, metabolisme Pilkada sangat bergantung pada energi dan konsistensi Bawaslu dalam mengoperasikan sistim pengawasannya dengan gas dan kecepatan yang maksimal, karena pelaku politik dan kepentingan terus memodifikasi modus operandi mereka agar terhindar dari reel dan bidikan Bawaslu,” tegasnya.(*)
Baca juga ; https://berita-maluku.com/2024/10/03/bagi-bagi-uang-di-kediaman-calon-bupati-sejumlah-asn-di-namlea-dilaporkan-ke-bawaslu-buru/