BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru melipahkan berkas kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum anggota Polres Buru Selatan (Bursel) dan satu warga sipil ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru, Destia, yang didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Gustian Winanda di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).
“Tadi mau disidangkan dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika atas nama Pelsis Arianto yang merupakan anggota Polsek Ambalau, Polres Bursel, dan seorang warga sipil bernama Hendro Karamoy, namun ada kendala dan sidang ditunda sampai minggu depan,” kata Destia.
Dirinya mejelaskan, terkait kasus tersebut, ada satu oknum anggota Polres Bursel berinisial SI yang sudah menjadi calon tersangka, namun sampai saat ini belum ditangkap.
“SI ini punya hubungan dengan Pelsis dan Hendro, Pelsis beli barang haram itu dari SI, namun yang mengantar dan menyerahkan barang itu Hendro atas perintah SI,” jelas Destia.
“Hendro diperintahkan oleh tersangka SI untuk mengambil barang haram yang ditaruh dalam bungkusan pakaian, sebanyak satu paket sabu dengan berat kurang lebi 3 gram di Ferry penyebrangan Namlea-Ambon,” lanjut dia menambahkan.
Ia mengungkapkan, satu paket sabu yang jual oleh tersangka SI kepada Pelsis senilai Rp 1 juta.
“Sejauh ini tersangka SI belum ditahan oleh Pihak Polres Buru yang menangani perkara tersebut, padahal sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP) kepada Kejari Buru dari Polres Buru,” ujarnya.
Dan pada tanggal 18 Agustus 2024 pihak kejaksaan suda kirim P-17 untuk menanyakan terkait perkembangan penyidikan apakah suda sampai di mana pengembangan-nya,” ungkap Destia
Dikatakan, 18 September nanti JPU akan mengirim P-17 yang ke dua, untuk menanyakan pengembangan kasus dengan calon tersangka SI yang sampai saat ini juga belum ditahan.
“Para tersangka ini dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat I dan Il dengan pidana penjara 5-20 tahun,” pungkasnya.(*)
Comment