BERITAMALUKU.COM, Namlae – Maraknya judi Sabung Ayam di wilayah hukum Polres Buru, yakni Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Ada beberapa lokasi yang dijadikan ajang judi sabung ayam, diantaranya Desa Karangjaya, Kecamatan Namlea, dan Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo.
Meskipun lokasi judi sabung ayam tersebut sangat dekat dengan lembaga penegak hukum, akan tetap sampai saat ini belum ada satupun pelaku yang berhasil diamankan.
Sehingga, para penegak hukum yang ada di wilayah tersebut dinilai terkesan kaku dalam mengambil tindakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan berita-maluku.com di lokasi beberapa waktu lalu, ternyata aktivitas judi sabung ayam itu benar ada, dan sering dilaksanakan di Desa Karangjaya.
Bukan kali pertama, aktivitas judi sabung ayam itu sudah sering dilakukan, dan tidak sembunyi-sembunyi.
Lokasi yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam itu tidak cuman satu tempat, namun berpindah-pindah tempat.
Menurut salah satu sumber yang enggan sebutkan namanya itu, mengatakan kalau aktivitas ilegal itu sudah sering dilakukan.
“Sabung ayam itu sering dilakukan di sini, biasanya paling rame itu pada hari Sabtu dan Minggu, itu banyak orang yang datang,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, pihak kepolisian sering melakukan penertiban, namun tidak ada yang ditangkap.
“Pada saat polisi datang itu samuanya langsung kabur, karena sudah ada yang ditugaskan untuk pantau. Di Desa Karang ini polisi sering patroli, namun akhir-akhir ini sudah jarang,” pungkasnya.(*)
Comment