Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaKomunitasMalukuPolitik

Minta Pj Bupati Buru Diganti, Serta Dituduh Pangkas Dana Pilkada 2024, ini Tanggapan Pemuda Buru Marwan Titahelu

241
×

Minta Pj Bupati Buru Diganti, Serta Dituduh Pangkas Dana Pilkada 2024, ini Tanggapan Pemuda Buru Marwan Titahelu

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sebagai Pemuda Kabupaten Buru, Marwan Titahelu menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Jakarta, yang meminta ganti Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat serta isu pemangkasan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Marwan mengatakan, aksi unjukrasa yang digelar Mahasiswa Buru Jakarta merupakan hal yang wajar, selaku warga negara Indonesia punya hak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum, baik secara lisan maupun tulisan.

Namun, menurutnya, aksi itu harus benar-benar berangkat dari satu kajian ilmiah berdasarkan regulasi dan realitas lapangan agar tepat sasaran.

“Kalau bangun narasi, beliau ditetapkan jadi pejabat bupati tidak melewati usulan DPRD Buru maupun Gubernur Provinsi Maluku, hal itu benar adanya. Tetapi, itupun tidak menggugurkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta keabsahan dan legistimasi hukum pak Syarif Hidayat sebagai Pj Bupati,” kata Marwan. Senin (12/8/2024).

Ia menyebutkan, usulan penjabat bupati bukan saja dilakukan DPRD dan Gubernur, tapi Kemendagri juga punya hak dalam mengusulkan pejabat kepala daerah.

“Tahapan Kemendagri dalam mengusulkan pejabat kepala daerah akan diproses oleh Tim Penilai Akhir (TPA), yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan tersebut, TPA yang anggotanya terdiri dari beberapa instansi terkait,” ujarnya.

Kemudian soal isu beredar tentang adanya pemangkasan anggaran, dengan tegas Marwan menyebutkan, isu itu tidak benar dan perlu ditelusuri lebih jauh sebelum melakukan aksi.

“MoU mantan PJ Bupati Buru Djalaludin Salampessy dengan KPU periode sebelumnya yang diketuai Munir Soamole dan rekan-rekan, disepakati Rp 33 miliar anggaran Pilkada Tahun 2024, lalu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diteken oleh mantan Bj Bupati Buru itu senilai Rp 33 miliar,” ungkap Marwan.

Akan tetapi, lanjut Marwan, waktu TPAD dan banggar DPRD Buru melakukan pembahasan APBD Tahun Tnggaran 2024 tanpa sepengetahuan KPU, terakhir dengan persetujuan paripurna DPRD anggaran yang lolos, disahkan DPRD hanya sebesar Rp 22 miliar, atau turun dari NHPD sebesar Rp 11 miliar.

“Persoalan proses dana pilkada pak syarif hidayat sama sekali tidak terlibat, sebelum kehadiran pak syarif diburu sebagai Pejabat bupati, pemerintah dan DPRD telah selesai ketuk palu pembahasan APBD, jadi beliau sama sekali tidak terlibat dalam proses pemangkasan anggaran pilkada 11 miliar,” ucap Marwan.

“Selaku pemuda Kabupaten Buru, saya berharap kita semua harus dapat menjaga situasi dan kondisi menjelang tahun politik, sehingga banyak sekali beredar info hoax, yang seharusnya dapat sama-sama kita tepis agar tidak menjadi komsumsi liar bagi masyarakat,” harapnya.(*)

Comment