BERITAMALUKU.COM, Piru – Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil meringkus lima pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, Maluku.
Hal itu disampaikan Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
“Sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di kediaman salah satu anggota BPD Desa Rumahkay, telah diserahkan pelaku perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga para pelaku yang mana berasal dari Desa Rumahkay dan korban anak dari Desa Tihulale. Penyerahan kedua pelaku ini diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu,” kata Kapolres.
Dirinya menyebutkan, dengan penyerahan kedua pelaku, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sampai saat ini kelima terduga pelaku sudah kita amankan, yakni, DT ditangkap di Kota Ambon, BC dan SA ditangkap di Maluku Tengah, kemudian FK dan RAK, diserahkan pihak keluarga,” ujarnya.
Kelima terduga pelaku kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka.
“Untuk kelima terduga pelaku itu sudah tiba di Mapolres SBB, dan kita jebloskan kedalam rumah tahanan. Kita sementara lakukan pemeriksaan terkait perbuatan mereka,” jelas Kapolres.
Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, pihaknya akan serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres SBB.
“Yang namanya kasus kriminal selama ini Polres SBB, telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umum, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya,”tegas Kapolres.
Disinggung soal pasal yang dikenakan terhadap kelima pelaku itu, Dennie mengaku, jika akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan para pelaku.
“Kita akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan para pelaku,” pungkasnya.(*)
Comment