BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sebanyak 246 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Buru dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota PPS tersebut berlangsung di aula kantor Bupati Buru, Jalan Danau Rana, Namlea, Maluku, Minggu (26/5/2024).
246 anggota PPS itu dilantik berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Buru, nomor 36/ SDM.12.1/ 8104/ 2024, tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.
Para anggota PPS itu dilantik oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdikli Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Buru, Saiful Kabau.
Seluruh anggota PPS yang baru dilantik dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional sesuai Undang-undang dan PKPU yang berlaku,” kata Kabau dalam sambutannya.
Dirinya menyebutkan, PPS merupakan perpanjangan tangan PPK, dan PPK adalah perpanjangan tangan dari KPU.
Sehingga, ia meminta agar anggota PPS dapat bekerja penuh tanggungjawab, teliti, jujur dan adil serta independen.
“PPK dan PPS adalah pelaksana teknis dan bukan kebijakan, maka kita harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas segala kewajiban yang diembankan kepada kita, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai yang diharapka,” harapnya.
Comment