BERITAMALUKU.COM, Namlea – Anggota DPRD Buru Robi Nurlatu dan Nadi Wali melaporkan beberapa aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Buru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, Kamis (2/5/2024).
Tindakan pelaporan itu dibuat lantaran tak terima atas tudingan yang dilontarkan mahasiswa tersebut terhadap mereka, terkait dugaan penerimaan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dari PT Inagro Cipta Nusantara (PT ICN) pada aksi demo beberapa waktu lalu.
Pantauan berita-maluku.com di lapangan, Robi Nurlatu dan Nadi Wali mendatangi SPKT Polres Pulau Buru pukul 11:35 WIT, dan langsung menyampaikan niat mereka terkait pelaporan tersebut.
Setelah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik itu, Robi dan Nadi langsung meninggalkan ruang SPKT.
Terkait dengan pelaporan polisi, kedua wakil rakyat itu saat dikonfirmasi awak media di Polres Pulau Buru, tak dapat menjelaskan panjang lebar.
“Kami sudah lapor dan tunggu prosesnya saja, sebab sudah ada surat panggilan, jadi nanti mereka (mahasiswa) menjelaskannya di Polres,” kata Nadi kepada wartawan.
Mereka juga meminta awak media untuk bersabar, sebab ada pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor di Polres Buru pada Minggu, (5/5/2024) besok.
“Nanti ada pertemuan pada hari Minggu, jadi tunggu saja,” singkat Nadi.
Diketahui, sejumlah anggota DPRD Buru dituding menerima uang mencapai miliaran rupiah dari pihak PT Inagro, yang beroperasi di bidang agroindustri perkebunan di Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, Maluku.
Hingga kini belum diketahui apa penyebabnya sehingga mahasiswa tersebut menuding sejumlah anggota DPRD Buru itu menerima uang tersebut.(*)