BERITAMALUKU.COM, Piru – Kuasa Hukum CV Aurora Marewangeng (AM), Andi Takdir Palaguna. SH, MH, CPM, CPCLE angkat bicara terkait pemberitaan yang dinilai provokatif dan tak mendasar terhadap Direktur Utama CV. AM, Andi Nur Akbar.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi gedung PKK yang sudah selesai dalam pekerjaannya, namun selalu menjadi asumsi dan sengaja diisukan sejumlah media di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Sejauh ini tidak ada satupun media yang mengkonfirmasi terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi renovasi gedung PKK tersebut kepada Direktur Utama CV. AM, agar dapat mengetahui dengan jelas informasinya,” kata Andi kepada berita-maluku.com, Minggu (25/2/2024).
Dirinya menyebutkan, semestinya sebagai wartawan yang selalu berpegang kepada kode etik serta undang-undang pers tidak boleh sewenang-wenang dalam mendistribusikan informasi ke ruang publik tanpa menelusuri serta mengkonfirmasi secara detail soal masalah yang terjadi.
Ia mengungkapkan, pihaknya sebelumnya pernah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku 15 Januari 2024 lalu sesuai dengan surat undangan klarifikasi Nomor : B/74/I/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus, dan kini diundang lagi untuk menyampaikan klarifikasi di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres SBB, pada 29 Februari 2024 mendatang sesuai dengan surat nomor :B/375/II/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus.
“Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang taat dengan hukum, oleh sebab itu pihaknya akan mentaati segala proses yang berlangsung. Semua bukti dan dokumen telah disiapkan guna disampaikan dihadapan penyidik nantinya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, di era digitalisasi ini tidak ada satupun manusia yang kebal hukum, siapa bersalah maka sudah pasti dia akan dihukum, sehingga jangan lagi ada asumsi-asumsi liar yang mengkait-kaitkan sesuatu yang sangat subjektif dengan masalah ini, apalagi dalam kondisi pemilu damai.
“Menurut hemat saya lembaga kepolisian adalah lembaga yang profesional, sehingga kita patut menghormati apa yang menjadi instrumen penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya.(*)
Comment