BERITAMALUKU.COM, Namlea – Caleg DPRD Kabupaten Buru dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Abubakar Karepesina alias Andar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/ RES.1.24/ 2024/ Reskrim.
Abubakar disangka melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, karena diduga berkampanye di lingkungan pendidikan atau sekolah.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/ B/ 110/ XII/ 2023/ SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, tanggal 30 Desember 2023.
Dengan demikian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Yang mana dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 November 2023 lalu.
Terkait masalah tersebut, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib terkesan bungkam.
Pasalnya, saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui whatsapp, Kamis (11/1/2024), dirinya enggan merespon.
Sehingga, kasus ini diduga sengaja ditutupi oleh pihak Bawaslu kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Buru.
Untuk itu, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buru harus serius dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu yang terjadi.(*)
Comment