BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sebanyak tiga Caleg DPRD Kabupaten Buru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/ RES.1.24/ 2024/ Reskrim.
Ketiga tersangka itu merupakan Caleg DPRD Kabupaten Buru, dua di antaranya dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan satunya dari Partai Gelora.
Hal itu diungkapkan salah satu Caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Abubakar Karepesina kepada berita-maluku.com, saat dikonfirmasi lelalui whatsapp, Kamis (11/1/2024).
“Iya benar, kita bertiga ditetapkan sebagai tersangka, saudara Taher Fua (Golkar), M. Rum Soplestuny (Golkar) dan Abubakar Karepesina (Gelora),” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, surat penetapan tersangka itu telah berikan oleh pihak kepolisian dan sudah diterima.
“Masing-masing sudah mendapatkan surat tersangka,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ketiga Caleg DPRD Kabupaten Buru itu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, karena melaksanakan kampanye di lingkungan pendidikan atau sekolah.
Yang mana dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 November 2023 lalu.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/ B/ 110/ XII/ 2023/ SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, tanggal 30 Desember 2023.
Dengan demikian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.(*)
Comment