BERITAMALUKU.COM, Namlea – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada mantan Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Zamzam Ilmi pada sidang pembacaan putusan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Karim Wamnebo di Pengadilan Negeri Namlea. Kamis (7/12/2023) kemarin.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Gustian Winanda kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
“Majelis hakim memutuskan 11 bulan penjara, serta denda Rp 20 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” kata Gwinanda, Jumat sore.
Pada sidang tersebut, hakim menilai Karim Wamnebo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga melanggar pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 bulan penjara,” kata Majekis Hakim dalam putusannya.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Karim Wamnebo 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Namum, atas pertimbangan, maka putusan diringankan.
Sebelumnya diberitakan, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga korban pelecehan seksual.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 1 Januari 2023 lalu.(*)
Comment