BERITAMALUKU.COM, Namlea – Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny melantik Zulkifli Kaupagu sebagai anggota DPRD Buru Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Paripurna terkait pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Kabupaten Buru PAW itu digelar di ruang rapat DPRD, Jumat (24/11/2023).
Pelantikan dan pengucapan sumpah Zulkifli Kaupagu dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Serta, Penjabat Bupati Buru Djaluddin Salampessy dan para OPD di lingkup Pemkab Buru serta Forkopimda Kabupaten Buru.
Zulkifli Kaupagu dari Partai Hanura menggantikan Muhammad Waikabu yang telah tutup usia pada September 2023 lalu.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 2160 Tahun 2023, tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Buru.
Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny mengucapkan terima kasih kepada Muhammad Waikabu atas dedikasinya selama menjadi anggota DPRD Buru selama ini.
“Mewakili anggota DPRD Buru, kami menyampaikan terima kasih yang tulus untuk almarhum pak Muhammad Waikabu, atas seluruh pengabdian dan dedikasinya kepada lembaga dan daerah tercinta. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucap Soplestuny.
Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Zulkifli KaupaguĀ yang telah dilantik dan resmi menjadi anggota DPRD Buru, dan manjadi bagian dari lembaga wakil rakyat.
Dirinya menyebutkan, dalam konteks kemitraan, tentunya DPRD memiliki tanggungjawab bersama saudara penjabat Bupati Buru untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maupun kebijakan strategis demi kelangsungan dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Buru.
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak Zulkifli Kaupagu untuk dapat mempersiapkan diri dengan baik, guna menghadapitugas dan tanggungjawab penting yang sedang menanti untuk segera dilaksanakan, terutawa dalam menyelesaikan agenda DPRD yang masih tersisa,” pungkas Soplestuny.(*)
Comment