Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Kasus Korupsi DD-ADD Jikumerasa-Kabupaten Buru Masuk Tahap Sidang Pembuktian

458
×

Kasus Korupsi DD-ADD Jikumerasa-Kabupaten Buru Masuk Tahap Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sumber ; istimewa

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Sidang kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ ADD) Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku Tahun Anggaran 2017 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kota Ambon, Rabu (15/11/2023).

Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Jones Dirk Sahetapy mengatakan, hari ini merupakan sidang ke kedua.

“Hari ini sidang kedua terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Jikumerasa Tahun 2017, yaitu tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sahetapy kepada berita-maluku.com, Rabu siang.

Kasi Pidsus Kejari Buru menyebutkan, ada 8 orang saksi yang menghadiri sidang tersebut, yakni Sinyo Kailul, Morsed Kalidupa, Iwan Buton Wa Ode Ati.

Serta, La Abu Buton, Muhammad Najib Elly, Nur Ijah Siompo Alias dan Abdul Aziz Umainolo.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 360,516,537,” pungkasnya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver dan hakim anggota Agustina Lemabelawa dan Antonius Sampe Sammine.

Diketahui, kasus korupsi DD/ ADD Jikumerasa Tahun 2017 itu ditangani langsung oleh Polres Buru.

Dalam proses penyidikan, Polres Buru menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni mantan Kades Jikumerasa Nonci Tomnusa dan Yuli Nurhayati Idris selaku bendahara desa saat itu.(*)

Comment