BERITAMALUKU.COM, Namlea – Diduga ada oknum pegawai yang tengah memanfaatkan bangunan Gelanggang Olahraga (Gor) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk memperkaya diri sendiri.
Pasalnya, fasilitas olahraga yang dibangun untuk masyarakat di Kabupaten berjuluk Bupolo ini supaya dapat melaksanakan kegiatan olahraga dalam bentuk apapun secara gratis, namun kini dibebankan dengan membayar sewa Rp 150 ribu per jam ketika ingin digunakan.
Hal itu dapat dinilai bahwa ada dugaan praktik pungutan liar (Pungli) oleh pengelola dan oknum pegawai tersebut.
Artinya, mereka ingin samakan penggunaan gor milik Pemkab Buru dengan beberapa lapangan futsal di dalam kota Namlea, yang merupakan milik pribadi.
Sehingga tindakan itu patut dipertanyakan, apalagi Pemkab Buru melalui Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) belum menghitung pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak, retribusi dan hasil pengelolaan.
Namun, sudah ada kebijakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, sehingga dinilai keluar dari prosedur atau aturan negara.
Atas kebijakan tersebut, ada dugaan persekongkolan antara pengelola gor dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Buru.
Terkait hal tersebut, Kadispora Kabupaten Buru Ismail Soamole saat dihubungi berita-maluku.com, melalui whatsapp dan panggilan telepon, namun tak direspon.
Jadi, Kadispora Kabupaten Buru terkesan menghindar dari wartawan yang ingin mengkonfirmasi masalah itu.
Diketahui, bangunan tersebut saat ini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2019 itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 13,344 miliar.
Pada proses pembangunannya, dana proyek secara keseluruhan terpakai habis, namun bangunan fisiknya tidak rampung.
Kini, Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy telah meresmikan GOR tersebut, yang berlokasi di Kota Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (15/9/2023) lalu.(*)
Comment