Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaMalukuPolitik

Diduga Melanggar Tahapan Pemilu, Bawaslu Buru Turunkan Spanduk Silaturahmi Relawan Widya Pratiwi Murad di Desa Waelo

335
×

Diduga Melanggar Tahapan Pemilu, Bawaslu Buru Turunkan Spanduk Silaturahmi Relawan Widya Pratiwi Murad di Desa Waelo

Sebarkan artikel ini
Dua orang Panwascam tengah menurunkan spanduk yang bertuliskan silatuhrahmi relawan barisan harapan Widya Pratiwi Murad di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Minggu (5/11/2023).

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru telah bergerak cepat dalam mengatasi atau pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Seperti yang terjadi pada Minggu (6/11/2023) kemarin, Bawaslu Buru telah menurunkan spanduk yang bertuliskan silatuhrahmi relawan barisan harapan Widya Pratiwi Murad di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Dengan adanya spanduk serta tulisan-tulisan seperti itu, dapat dinilai bahwa telah melakukan konsolidasi relawan, hal seperti itu tidak boleh dilakukan.

Pasalnya, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Buru sudah mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024, agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal.

Karena jadwal kampanye sudah ditetapkan, dan akan bisa dilakukan pada 28 November 2023.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib saat dikonfirmasi membenarkan terkait penurunan spanduk tersebut, karena menyalahi ketentuan.

“Spanduk itu harus diturunkan, karena menyalahi ketentuan. Satu kegiatan yang boleh dilakukan saat ini yaitu konsolidasi internal partai politik, kalau konsolidasi relawan tidak boleh. Kalaupun buat konsolidasi Parpol harus menyurati Bawaslu dan Polres,” kata Fathi saat dikonfirmasi berita-maluku.com, melalui pesan whatsapp, Senin (6/11/2023) pukul 17:29 WIT.

Dirinya menyebutkan, jangan sampai terjadi pelanggaran dalam kegiatan majelis ta’alim yang dihadiri Widya Pratiwi Murad, sehingga tidak boleh ada spanduk seperti itu.

Karena Widya Pratiwi Murad merupakan salah satu Caleg DPR RI Dapil Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Buru mencegah jangan sampai ada kampanye di luar jadwal. Intinya kalau kegiatan lain seperti agenda pemerintahan dan tidak ditunggangi kepentingan politik, tak ada masalah,” ujarnya.

Fathi berharap, seluruh Parpol dan Caleg Pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Saya berharap Parpol dan para Caleg taat terhadap ketentuan yang diatur di PKPU nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Buru telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, yakni pada 28 November 2023.

“Rekan-rekan Parpol dan para Caleg yang sudah ditetapkan, harapan kami Kabupaten Buru ini kita jaga agar kondusif, seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya, karena Buru ini merupakan salah satu kabupaten sangat damai, elitnya dewasa, sehingga kami sangat mengharapkan teman-teman sebagai mitra, baik Bawaslu maupun KPU untuk tetap menjaga diri,” ujar Thalib saat rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Buru pada Pemilu 2024, di kantor KPU Buru, Namlea, Maluku. Jumat (3/11/2023) kemarin.

Kemudian diingatkan, tegas Thalib,  pasca penetapan DTC ini, para peserta Pemilu belum bisa melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

“Yang namanya ada unsur kampanye tidak boleh, kalau konsolidasi internal dan melibatkan pengurus atau Caleg, boleh saja dilakukan. Tetapi kalau mau mengumpulkan masah, membagikan Alat Peraga Kampanye (APK), bingkisan dan lain-lain, tidak boleh,” tegasnya.(*)

Comment