BERITAMALUKU.COM, Bursel – Proyek Perpanjangan Landasan Pacu (Runway) pada Bandar Udara (Bandara) Kelas III Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, diduga tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain Amdal, juga dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) diduga tak dimiliki pihak PT. Lintas Equator.
Padahal, dokumen lingkungan hidup harus disusun oleh pelaku usaha, sehingga kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bursel telah menyurati otoritas pengelola Bandara Kelas III Namrole dan pihak PT. Lintas Equator selaku kontraktor pelaksana untuk melengkapi berbagai dokumen terkait lingkungan,” ungkap Plt Kepala Dinas LH Kabupaten Bursel, Samsul Bahri Sampulawa.
Dirinya mengungkapkan, DLH sudah memberikan waktu kepada pihak PT. Lintas Equator untuk secepatnya melengkapi dokumen tersebu. Namun sampai batas waktu ditentukan pihak otoritas bandara dan kontraktor belum melengkapi serta menyerahkan dokumen dimaksud.
Selain itu, pihak kontraktor PT. Lintas Equator diduga terindikasi melanggar aturan karena belum memiliki izin pengambilan material bahan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Waefusi, Kec. Namrole, yang berdampak pada meningkatnya kerawanan bencana banjir di lokasi tersebut.
“Pihak kontraktor hanya mendapatkan izin sepihak dari kelompok masyarakat adat yakni marga Tomnusa yang mengklaim pemilik ulayat lahan di hilir sungai Waetina, namun belum mengurus izin resmi kepada Pemda Bursel,” ungkap Sampulawa.
Dirinya menegaskan, Dinas LH Kabuoaten Bursel akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), instansi terkait dan pihak kepolisian, untuk menghentikan sementara proyek pengerjaan runway Bandara Kelas III Namrole.
“Jika pihak kontraktor dan otoritas bandara tidak melengkapi dokumen lingkungan hidup, kami akan mengambil tindakan tegas, untuk menunjukan komitmen Pemda Bursel dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup dalam setiap proyek di Bursel,” tegasnya.
Diketahui, proyek pekerjaan perpanjangan runway dari 950M x 30M menjadi 1.200M x 30M, ditangani PT. Lintas Equator, konsultan pengawas PT. Arta Graha Cipta.
Sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023, senilai Rp 35,555,241,000.
Sampai berita ini dimuat, pihak PT. Lintas Equator hingga kini belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi ke perusahaan tersebut terbilang cukup sulit.
Comment