BERITAMALUKU.COM, Buru – CV Bumi Namrole yang bergerak di bidang galian C pada kawasan PT Ormat Geothermal di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, diduga belum melaksanakan pembayaran pajak mineral, bukan logam dan batuan, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Dalam hal ini Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Namun begitu, aktivitas penggalian material untuk penimbunan lokasi pengeboran milik PT Ormat masih terus dilakukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bappenda Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada berita-maluku.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10/2023).
“Sesuai kesepakatan antara Pemkab Buru dan pihak perusahaan, pembayaran pajak mineral, bukan logam dan batuan akan dilakukan akhir Oktober 2023, namun sampai saat ini sama sekali belum melakukan pembayaran,” ungkap Tomia, Senin pagi.
Kemudian, saat ditanya soal nominal pajak yang akan dibayar, Tomia belum bisa menyebutkan, karena masih dalam perhitungan.
“Untuk nominalnya masih dalam perhitungan Dispenda Kabupaten Buru, sehingga belum tau jumlahnya berapa,” ujarnya.
Soal itu, selaku Humas PT Ormat Adjie Hentihu saat dikonfirmasi berita-maluku.com tak dapat memberikan pejelasan.
“Terkait pembayaran pajak galian C, nanti bisa tanya langsung ke pihak koordinator, jangan sampai saya salah memberikan keterangan,” kata Tomia saat ditemui di rumahnya.
Selain itu, selaku Koordinator Perwakilan PT. Ormat Jakarta di Kabuten Buru, Walda Wharitanto mengungkapkan, yang bertanggungjawab membayar pajak galian C, yaitu CV Bumi Namrole.
“CV Bumi Namrole yang bertanggungjawab membayar pajak galian C, bukan PT Ormat,” ujar Wharitanto kepada berita-maluku.com melalui pesan whatsapp, Senin malam.
Kemudian, sebagai pihak CV Bumi Namrole, Moksen mengakui pihaknya belum melakukan pembayaran pajak galian C.
“Memang blom bayar, lalu masalahnya dimana. Ini proyek bos, nanti sebelum akhir tahun semua pajak harus lunas,” pungkasnya.(*)
Comment