BERITAMALUKU.COM, Buru – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru tengah memproses penyelesaian pembayaran hutang senilai Rp 200 juta pada Tahun 2020 ke Acoh Muhamadiah selaku pihak kedua.
Dari total Rp 200 juta itu sebagian telah dibayarkan, kurang lebih sudah mencapai 75 persen, setelah keluar putusan Pengadilan Negeri (PN) Namlea dengan nomor: 3/Pdt.G/2020/PN Nla.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Mansur Mamulati kepada wartawan di Namlea, Senin (30/10/2023).
“Setelah putusan pengadilan, saat itu Kasatpol masih Said Behuku dan Hardin Daud selaku bendarah, mereka telah melakukan pembayaran pertama ke pihak kedua senilai Rp 50 juta. Kemudian saat Karim Wamnebo menjabat sebagai Kasatpol juga dilakukan pembayaran tahap kedua senilai Rp 90 juta, totalnya sudah Rp 140 juta, sisanya tinggal Rp 60 juta,” kata Mamulati kepad wartawan, Senin siang.
Namun, kata Mamulati, saat dirinya menjabat sebagai Plt Kasatpol Kabupaten Buru, pihak kedua mendatanginya dan meminta hutang sisa dengan jumlah Rp 100 juta lebih, padahal nominal tidak sampai segitu.
“Jadi totalnya yang sudah dibayarkan itu Rp 140 juta, sehingga sisa hutang Satpol PP tidak sampai Rp 102 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk sisa hutang tersebut nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru dalam hal ini Dinas Satpol PP, namun dokumen hutang tersebut masih dipelajari.
“Tetap akan dibayar, karena itu hutang dinas, namun masih dalam proses,” ucap Mamulati.
Ia juga menegaskan, bahwa hutang itu menjadi tanggungjawab Pemkab Buru, jadi akan diselesaikan sesuai mekanisnya, bukan hutang pribadi sehingga dirinya yang disalahkan oleh pihak kedua.
“Saya tidak terima soal pemberitaan di salah satu media online, karena telah menyudutkan saya bahwa tidak mau melunasi hutang itu, seakan-akan itu hutang pribadi, padahal terjadi hutang-piutang itu saya belum menjabat sebagai Kasatpol PP,” tegasnya.
“Di dalam berita itu juga saya disebut menjanjikan proyek, maksudnya apa sampai saya kasih janji-janji proyek, sama sekali tidak ada hubungannya, akibatnya nama baik saya tercoreng, padahal saya tidak ada kaitannya soal hutang-piutang, tapi sebagai Kasatpol PP saya akan berusaha untuk melunaskan hutang tersebut,” lanjut Mamulati menambahkan.
Dirinya menjelaskan, yang melakukan hutang-piutang yakni Said Behuku, yang saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Buru, tepatnya pada 8 Oktober 2020, untuk proses pembayaran pengadaan pakaian linmas Satpol PP.
“Uang itu dipinjam untuk pengadaan pakaian linmas Satpol PP Kabupaten Buru pada Tahun 2020, karena saat itu belum ada pencairan anggaran,” jelasnya.(*)
Comment