BERITAMALUKU.COM, SBB – Aktivitas pembongkaran lahan di areal perkebunan pisang abaka milik perusahaan PT. Space Islan Maluku (SIM), di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, sementara dihentikan oleh Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin.
Pemberhentian aktivitas itu tertuang dalam surat Penjabat Bupati SBB bernomor 100.3/ 492 bersifat penting, yang ditujukan langsung kepada Direktur PT. SIM, yang beralamat di jalan Waihatu, Kecamatan Kairatu, pada tanggal 25 Oktober 2023.
Dikeluarkannya surat tersebut akibat adanya permasalahan terkait lahan, antara masyarakat Desa Kawa dan sekitarnya dengan PT. SIM, pada beberapa waktu lalu.
Sehingga, Pemerintah Daerah (Pemda) SBB, melalui Pj Bupati SBB dengan tegas mengeluarkan surat pemberhentikan operasi kepada PT. SIM.
Menanggapi surat tersebut, selaku tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, La Maruuf Tomia sangat mengapresiasi langkah Pemda SBB.
Karena telah mendengar dan merespon tuntutan masyarakat, yang merasa hak-hak mereka dirampas oleh pihak PT. SIM.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pj Bupati, karena sudah merespon tuntun kami masyarakat, kami harap Pemda selalu ada dengan masyarakat hingga dapat mengembalikan hak-hak kepemilikan lahan masyarakat,” kata Tomia.
Dirinya juga menyatakan sikap, siap mendukung Pemda SBB untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten SBB.
“Kami bersama dengan Pemda SBB untuk menjaga keamanan di masyarakat, menghindari isu sara dan sebagainya,” pungkasnya.(*)
Comment