BERITAMALUKU.COM, Buru – Anggota DPRD Buru Jaidun Saanun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk membatasi pembangunan gerai ritel modern, seperti Alfamidi dan Indomaret, khususnya di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat Komisi II DPRD Buru dengan pihak Alfamidi dan Indomaret, melibatkan Asisten II, Dinas Pendapatan, Dinas Perindag dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta anggota Komisi II, yakni Stefanus Waemese, Iksan Tinggapi dan nadi Wali, pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
“Selaku wakil rakyat, kami meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk sesegera mungkin melakukan pembatasan jumlah gerai alfamidi dan indomaret di Kabupaten Buru, terkhususnya di dalam Kota Namlea,” kata Jaidun Saanun.
Politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru itu mengungkapkan, untuk pembangunan alfamidi sudah cukup, jangan lagi ada penambahan karena sydah cukup banyak.
Kemudian, untuk pembangunan gerai indomaret harus ada keseimbangan dan kesetaraan, jangan sampai dinilai ada keberpihakan ke alfamidi, jadi kedua gerai harus sama, salah satu tidak boleh ada yang lebih maupun kurang.
“Karena regulasi memungkinkan, kalau pembangunan indomaret disilahkan, mungkin bisa sesuaikan jumlah yang sama dengan alfamidi yang ada di Namlea khusnya,” ungkapnya.
Berikutnya, Pemda harus memberikan ketegasan soal penempatan pembangunan gerai alfamudi maupun indomaret.
“Yang menentukan titik pembangunan gerai bukan alfamidi atau indomaret. Kalau mereka yang menentukan, maka nanti seenaknya saja mau bangun dimana, walaupun di lokasi tersebut ada UMKM lain,” pintahnya
Selain itu, Saanun menjelaskan, pembangunan kedua gerai ritel modern ini juga sangat mengganggu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya.
“Menggaggu, makanya penempatannya harus ditentukan dan juga harus ada pembatasan jumlah. Sehingga UMKM bisa tumbuh dengan baik,” jelas Saanun.
Dari pandangan DPRD dan masyarakat, bahwa pembangunan dua ritel modern itu sudah cukup banyak, apalagi dengan kondisi Kota Namlea yang begitu kecil.
“Kami sarankan ada pembatasan pembangunan gerai Alfamidi dan Indomaret khususnya dalam Kota Namlea. Kalau di luar kota bisa saja, namun harus ada izin, kalau ada persetujuan kita tidak bisa batasi,” pungkasnya.
Dirinya juga menegaskan, kepada para staf alfamidi maupun indomaret, untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apabila kedapatan, maka akan diberikan sangsi tegas.
“Sebagai politisi, kami meminta jangan sampai ada pihak alfamidi maupun indomaret yang terlibat dalam politik praktis, karena tenaga kerja sangat banyak dari Kabupaten Buru, sehingga mereka sudah menyepakati itu,” tegas Saanun.
Diketahui, gerai ritel modern seperti Alfamidi, khususnya di dalam Kota Namlea telah dibangun sebanyak 6 unit.
Kemudian, untuk Indomaret baru dibangun sebanyak 2 unit, kemungkinan besar akan bertambah.(*)
Comment