BERITAMALUKU.COM, Namlea – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yakni Karim Wamnebo, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Namlea Kelas II, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (24/8/2023).
Agenda dalam sidang perdana ini adalah, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru.
Hal ini diungkapkan Advokat R. Y. Rumalutur selaku Kuasa Hukum korban, kepada berita-maluku.com melalui whatsapp, Kamis sore.
“Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kasatpol PP Buru Karim Wamnebo terhadap korban berinisial IMP sudah sampai di meja hijau, yaitu sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU hari ini 24 Agustus 2023,” kata Rumalutur.
Dirinya mengungkapkan, pada sidang tersebut, Destia selaku JPU menjerat Karim Wamnebo dengan Pasal 6 huruf a, b, c dan Pasal 289 KUHP, UU nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
“Proses perkara ini cukup lama, tapi saya memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Buru, karena sudah menyelesiakan permasalahan hukum yang dialami klien saya,” ujarnya.
Lanjutnya, perkara ini cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran, sehingga dapat dipahami bahwa, kepolisian Polres Buru dalam hal ini, anggota Reskrim unit PPA sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan pemeriksaan serta penentuan pasal, yang disangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Saya selaku pengacara korban, berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dia lakukan, karena perbuatan terdakwa kepada klien saya membawa dampak negatif terhadap korban dan keluarganya serta juga fitnah. Bukan hanya itu, fisik dan psikis terhadap klien saya sangat berpengaruh, klien saya merasa stress, mudah marah, mimpi buruk, syok/ mengalami ketakukan besar, serta depresi,” ucap Rumalutur.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan terkait pernyataan pengacara terdakwa di media elektronik pada 7 Januari 2023 lalu, soal motif lain dalam laporan kasus pelecehan.
“Saya selaku kuasa hukum korban mempertegas motif lain seperti apa yang dimaksud oleh pengacara terdakwa dan diminta untuk melakukan pembuktian, soal kasus pelecehan ini sudah kami buktikan baik di tingkat kepolisian dan Kejari Buru, sehingga permasalahan ini sudah sampai pada tahap persidangan, sekarang tinggal terdakwa dan kuasa hukumnya membuktikan, apakah tudahan atau perkara yang disangkahkan oleh klien saya benar apa tidak, bahkan kalau terdakwa melalui kuasanya mengatakan ini merupakan fitnah, tidak mungkin masalah yang dialami oleh klien saya bisa sampai pada proses penyidikan dan persidangan,” tegas Rumalutur.
Klien saya juga siap apabila terdakwa melalui kuasa hukummya mau melakukan gugatan perdata. Jika, pengacara terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa pernyataannya itu, maka pengacara tersebut harus belajar lagi tentang hukum pidana, serta tidak memahami profesi advokat sebagai praktisi hukum,” lanjut dia menambahkan.
Selanjutnya, setelah JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Karim Wamnebo, pihak kuasa hukum terdakwa memilih mengajukan eksepsi atau tidak menerima apa yang didakwakan oleh jaksa.
Sehingga sidang dilanjutkan pada Senin (28/8/2023) besok, terkait pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.(*)