Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Polres Buru Terkesan Tertutup soal Barang Sitaan B3 & Bahan Pendukung untuk Aktivitas Tambang Ilegal

589
×

Polres Buru Terkesan Tertutup soal Barang Sitaan B3 & Bahan Pendukung untuk Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ada puluhan karung bahan pendukung pengolahan emas jenis Coustic berhasil disita Polres Buru, Senin (21/8/2023). Sumber : ist

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Kurangnya keterbukaan informasi oleh Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru terkait jumlah hasil sitaan barang berbahaya dan beracun (B3) yang diperuntukan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas ilegal gunung botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Pasalnya, sampai saat ini pihak Polres Buru belum menyampikan total dari hasil sitaan tersebut, padahal sudah sering melaksanakan razia atau sweeping pada seluruh pelabuhan yang ada di Kabupaten berjuluk Bupolo.

Bukan hanya sekedar razia atau sweeping, pihak Polres Buru juga sering mengamankan B3 dan bahan pendukung lainnya, seperti carbon, kapur dan kana (tempat bakar emas).

Selain itu, tak hanya pihak Polres Buru yang mengamankan B3 dan bahan pendukung lainnya, namun ada juga penyerahan B3 oleh pihak Kodim 1506/ Namlea yang berhasil disita.

Sehingga, perlu adanya keterbukaan terkait jumlah B3 yang berhasil diamankan, sehingga proses pencegahan terhadap kerusakan lingkungan pada kawasan tambang ilegal itu betul-betul terlaksana.

Serta, masyarakat betul-betul yakin dan percaya terhadap kinerja dari pihak Polres Buru.

Kemudian, selaku Kapolres Buru AKBP Nur Rahman saat dikonfirmasi berita-maluku.com melalui whatsapp terkait hal tersebut, namun dirinya terkesan bungkam.

Sampai berita ini dimuat, AKBP Nur Rahman tidak memberikan tanggapan apa pun, padahal keterbukaan informasi terkait hal itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, agar tidak ada rasa kekhawatiran.(*)

Comment