Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

66 Narapidana WBP Lapas Namlea Dapat Remisi pada HUT RI ke-78

423
×

66 Narapidana WBP Lapas Namlea Dapat Remisi pada HUT RI ke-78

Sebarkan artikel ini

BERITAMALUKU.COM, Namlea – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea memberikan potongan masa tahanan atau remisi umum kepada 66 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78.

Adapun rekapitulasi perolehan remisi umum Tahun 2023, yakni satu bulan sebanyak 14 orang, dua bulan 12 orang, tiga bulan 19 orang, empat bulan 11 orang, lima bulan 9 orang dan enam bulan 1 orang.

Penyerahan remisi umum Tahun 2023 diberikan secara simbolik oleh Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy kepada narapidana, yang diwakili oleh Yusri Burangasi dan Rusdi Wance, di kantor Bupati Buru, Kamis (17/8/2023).

Agenda tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas III Namlea, Ilham didampingi Kasubsi Admisi Orientasi, Staf dan pengawalan anggota jaga.

Kalapas Namlea, Ilham mengatakan, dari 105 WBP, yang diusulkan remisi umum sebanyak 66 orang narapidana.

“Jumlah penghuni Lapas Namlea saat ini sebanyak 105 orang, terdiri dari 79 narapidana. Dari total itu, kami usulkan 66 narapidana yang telah memenuhi syarat,” kata Ilham.

“Untuk tahun ini tidak ada yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Hanya dapat remisi umum I atau sebagian masa pidananya dikurangi,” lanjut dia menambahkan.

Dirinya berharap, setelah mendapat pengurangan masa tahanan, WBP lebih semangat untuk mengikuti program pembinaan.

“Remisi adalah reward kepada kalian (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan sikap selama dibina di sini. Jadi, berusahalah untuk menjadi lebih baik, taati aturan, dan jangan lakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Ilham.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *