Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Limbah BMPP Nusantara 1 Diduga Tak Dibuang di Surabaya

244
×

Limbah BMPP Nusantara 1 Diduga Tak Dibuang di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kapal BMPP Nusantara 1 yang tengah berlabuh di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salauhutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Sumber ; ist

BERITAMALUKU.COM, Ambon – Sejak kontrak kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz Powership Yasin Bey milik Turki yang berkapasitas 60 MW telah selesai, PT PLN (Persero) telah mengalihkan pasokan kelistrikan yang bersumber dari kapal pembangkit listrik terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara 1 milik PT Indonesia Power.

Kapal tersebut telah bersandar di Pelabuhan Tulehu sejak 3 Februari 2022 lalu. Kapal BMPP Nusantara 1 ini merupakan karya anak bangsa yang bertujuan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah pelosok termasuk sistem listrik di Kota Ambon.

Namun siapa sangka, dibalik semua upaya, untuk upaya mengantisipasi realisasi proyek strategis nasional Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP), diduga ada lingkungan sekitar yang harus jadi korban karena limbahnya.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, pengoperasian kapal yang saat ini dikelola PT PAL (Persero) itu, awalnya melakukan kerjasama pengelolaan limbah dengan PT ASA di Surabaya.

Dalam kerjasama tersebut, pihak PT PAL selalu mengirim sampel seperti Water Treatment dan beberapa lainnya setiap bulan. Namun, ternyata sampel dan limbah (oli) yang diangkut tak pernah sampai ke Surabaya.

Bukan mencari solusi tepat agar limbah tersebut bisa diamankan sebagaimana mestinya, pihak PT PAL diduga mengambil inisiasi untuk membuang limbah di kawasan sekitar.

Limbah tersebut diduga dibuang di dalam sepiteng (Konteiner Biru/PLTMG), dan dibiarkan meresap dengan tanah sehingga membuat ancaman bagi lingkungan hidup kawasan sekitar.

Memang benar saat ini sudah tidak lagi dilakukan pembuangan limbah di kawasan atau sepiteng dimaksud, dan kini sudah dirubah sebagai tempat sampah. Hanya belum ada peremajaan terhadap tanah sekitar untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan.

Hal ini penting diperhatikan sebab, oli bekas mengalami perubahan komposisi fisik, kimia, maupun mekanis akibat penggunaan dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga menyebabkan perubahan kandungan menjadi lebih berbahaya dan karsinogenik.

Perubahan kandungan terjadi akibat pengaruh suhu dan tekanan selama penggunaan. Senyawa kimiawi yang terkandung adalah senyawa basa berubah menjadi senyawa asam, yang dapat mempermudah penurunan kualitas lingkungan.

Sifatnya juga memiliki sifat yang sulit terurai secara alami, sehingga penanganan khusus diperlukan untuk proses pembuangan hingga pengolahannya. Hal tersebutlah yang menjadikan alasan mengapa harus membuang dengan benar.

Selain alasan tersebut, terdapat beberapa faktor lainnya yaitu oli bekas mudah terbakar atau meledak, bersifat reaktif dan mutagenik, bisa menyebabkan iritasi dan infeksi.

Kandungan yang reaktif, mutagenik, karsinogenik dan sebagainya tentu saja dapat memberikan dampak negatif apabila dibuang sembarangan tanpa memperhatikan persyaratan pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun dampak-dampak negatif oli bekas jika dibuang sembarangan adalah sebagai berikut ; mengganggu kesehatan masyarakat, pencemaran air, pencemaran tanah, mudah terbakar, pencemaran udara dan gangguan pada ekosistem.

Salah satu Aktivis Lingkungan di Maluku, Asrul mengatakan, untuk mengungkap semua dugaan tersebut, pihak penegak hukum harus “Jemput Bola” dalam arti melakukan penelusuran mengenai semua kebenarannnya, sebab ini menyangkut masalah lingkungan dan masyarakatlah yang jadi korban jika memang itu benar.

“Kita pakai asas praduga tak bersalah saja. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk mengungkap fakta sebenarnya dari semua dugaan ini, harus ada penyelidikan yang dilkukan pihak terkait,” ujar Asrul kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

“Sebab ini masalah lingkungan dan resikonya bisa fatal sekali. Kalau memang dugaan itu benar, maka dampaknya mungkin belum dirasakan sekarang tapi nanti 10-15 tahun ke depan bagi lingkungan sekitar,” sambungnya.

Dia menambahkan, tugas pihak berwajib saat ini adalah melakukan penyelidikan atas semua dugaan pembuangan limbah dimaksud, apakah sudah dilakukan peremajaan tanah agar kualitas lingkungan tetap terjaga atau belum.

“Menyangkut dugaan tersebut, entah benar atau tidak semua faktanya dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan pihak berwajib. Semua ini demi kepentingan masyarakat luas di kawasan sekitar. Pasalnya jika kualitas lingkungan menurun, maka yang rasakan dampaknya adalah masyarakat,” tutupnya.

Berikutnya, informasi terakhir juga berhasil diperoleh media, limbah tersebut diduga beberapa kali dibuang di kawasan Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dan Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menggunakan Mobil Sedot Tinja.

Sementara itu pihak PT PAL, hingga kini belum berhasil dihubungi media, lantaran akses komunikasi ke perusahaan yang berdomisili di Surabaya itu terbilang cukup sulit.(*)

Comment