BERITAMALUKU.COM, Namlea – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo, terancam pidana 12 tahun penjara, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
“Tersangka Karim Wamnembo disangka oleh penyidik melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Destia, Selasa sore.
Dirinya mengungkapkan, kasus yang melibatkan mantan Kasatpol PP Buru tersebut saat ini sudah naik ke tahap 2.
“Hari ini Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di kantor Kejari Buru telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Namlea untuk disidangkan.
“Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, dari 25 Juli sampai 13 Agustus 2023, setelah itu akan dilimpahkan ke PN Namlea untuk disidangkan perkaranya,” ujar Destia.
Sebelumnya, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga korban pelecehan seksual.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 1 Januari 2023 lalu.(*)
Comment