BERITAMALUKU.COM, Ambon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon, sangat mendukung serta mengapresiasi kinerja dari Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, terkait penagihan retribusi sampah ke pedagang di Pasar Mardika Ambon.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum (PPH) DPC Permahi Ambon, Lukman Papalia kepada berita-maluku.com, Rabu (12/7/2023).
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terkait penanganan dan pembersihan sampah di Pasar Mardika, hal yang dilakukan itu sudah cukup baik, sehingga pembayaran restribusi dari pedagang tepat sasaran,” kata Papalia.
Dirinya menjelaskan, apresiasi itu disampaikan setelah PPH DPC Permahi Ambon melakukan audiens dengan para pedagang di Pasar Mardika Kota Ambon.
“Soal penagihan retribusi di pasar Mardika, yang menimbulkan banyak pertanyaan dan pernyataan, sehingga sempat menjadi keresahan di kalangan masyarakat atau pedagang, untuk itu saya bersama anggota Aldi Tomia, tertarik untuk melakukan audiens dengan para pedagang, dan hasilnya pedagang sangat mengapresiasi terkait dengan kebijakan Pemkot Ambon,” jelas Lukman.
Lukman mengungkapkan, dengan adanya pembayaran restribusi sampah tersebut, pihak Pemkot Ambon harus lebih memperhatikan kesejahteraan para pedagang.
“Para pedagang berharap, pedagang yang berada pada naungan Pemkot Ambon, agar kesejahteraan mereka lebih diperhatikan,” ungkap Lukman.
Selain itu, dikatakan, ada hal lain yang harus lebih diperhatikan pihak Pemkot Ambon, yakni mensosialiasikan pembayaran restribusi sampah kepada pedagang secara luas.
“Ada banyak pedagang yang bingung mengenai penarikan retribusi. Kemudian Pemkot Ambon lebih mengambil langkah tegas apabila ada oknum-oknum tertentu yang melakukan penagihan retribusi sampah tidak sesuai aturan dan bertindak secara premanisme di pasar Mardika,” harapnya.(*)
Comment