Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalMalukuPeristiwa

Sekdus Laala & Rekannya Ancam Pukul Wartawan saat Meliput Proyek Pengendalian Banjir di Laala-SBB

767
×

Sekdus Laala & Rekannya Ancam Pukul Wartawan saat Meliput Proyek Pengendalian Banjir di Laala-SBB

Sebarkan artikel ini
Proses pengerjaan kopor proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

BERITAMALUKU.COM – Tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya sebagai jurnalis dalam mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik kembali terjadi.

Kali ini, salah satu wartawan media online (medialintastimurnews.com) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Fauzan Palisoa, mendapat perlakuan tidak mengenakan saat sedang meliput aktivitas pengerjaan proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, SBB, Maluku.

“Waktu Beta (saya) mengambil gambar sekitar pukul 21:00 WIT, dilarang oleh salah satu pekerja, dan sempat terjadi adu mulut di lokasi pekerjaan. Tidak berselang lama, ada dua warga datang, dan langsung mengancam saya dengan nada kasar,” kata Faujan kepada berita-maluku.com, Jumat (9/6/2023) malam.

Dia mengatakan, dirinya diminta oleh mereka untuk segera meninggalkan lokasi proyek, kalau tidak nanti akan dipukul.

“Satunya warga Dusun Tanah Goyang, Andy Bali dan Ahmad Rumain, yang merupakan Sekertaris Dusun Laala. Mereka menanyakan identitas saya. Kamu siapa ? Saya menjawab, kalau saya wartawan. Lalu mereka menyuruh saya pergi. Use (kamu) pergi dari sini jangan sampai beta (saya) pukul use (kamu),” kata Faujan meniru ucapan Ahmad Rumain.

Faujan menjelaskan, kedatangannya datang ke lokasi proyek tersebut dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

“Saya datang untuk mengambil gambar, tapi mereka tetap bersih keras mengusir saya dan mengancam untuk memukul saya, serta menuduh saya membuat ulah di lokasi proyek,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, alasan dirinya mengambil gambar lantaran ada informasi, kalau pihak perusahaan dilarang untuk mengambil material pasir di dalam lokasi proyek.

Namun yang terjadi, pihak perusahaan tetap mengambil material pasir tersebut, padahal di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, material pasir hanya bisa di ambil dari kali yang ada di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, SBB.

“Berdasarkan RAB pekerjaan proyek pengendalian banjir di Dusun Laala, dilarangan mengambil pasir di dalam kali tersebut. Tapi, pengambilan material pasir itu harus dari Desa Kawa, namun pihak perusahaan bersih keras ambil dari dalam kali Dusun Laala. Pada saat pihak perusahaan sedang mengambil meterial pasir, ketika itu saya juga berada di lokasi, dan langsung mengambil gambar, tapi dilarang,” jelas Faujan.

Bersumber dari ambon.antaranews.com, pelarangan kegiatan jurnalistik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sebagaimana Pasal 8 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas juga dijamin oleh Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Karena itu, siapa pun yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sebagaimana tertera dalam Pasal 18 ayat 1 UU no 40 tahun 1999.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengendalian banjir yang dibangun sepanjang 1.4 km, ditangani  PT. Sarjis Agung Indrajaya dan CV. Srikandi, bernomor kontrak HK 02.01/BWS.19.08.02/I/01/2023, dengan sumber dana yang berasal dari APBN 2023, senilai Rp 34,710,000,000.

Untuk waktu pelaksanaan itu selama 300 hari berdasarkan kalender kerja. Mulai dari 27 Januari sampai 27 November 2023.

Sebelumnya, kondisi sungai di Dusun Laala tersebut sangat memprihatinkan, ketika musim penghujan tiba.

Pasalnya, pada saat musim penghujan, air di sungai tersebut meluap, hingga menggenangi pemukiman warga.(*)

Comment