Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

2 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda Buru Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa

284
×

2 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda Buru Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia, Kamis (1/6/2023).

BERITAMALUKU.COM – Dua saksi dalam kasus dugaan menyalahgunakan dana hibah oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Senin (5/6/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia menuturkan, pemeriksaan saksi tidak dilakukan, karena saksi tidak menghadiri panggilan.

“Hari ini pemeriksaan belum dapat dilakukan, dikarenakan pihak-pihak yang akan dimintakan keterangan tidak hadir,” kata Destia saat dikonfirmasi berita-maluku.com, Senin sore.

Tidak hadirnya saksi, kata Destia, tanpa memberikan alasan jelas, sehingga penyidik pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

“Saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyelidik. Tim juga telah mengagendakan untuk pemanggilan kedua saksi, namun waktunya masih dikoordinasi,” ungkapnya.

Menurutnya, tim penyidik juga belum bisa mengambil tindakan tegas, karena masih dilakukan panggilan kedua, bahkan sampai panggilan ketiga, kalau saksi tak kunjung hadir.

“Kami belum bisa mengambil tindakan, karena kami masih berusaha untuk melakukan pemanggilan sampai ke tiga kali,” pungkas Destia.

Ia mengungkapkan, apabila saksi awal yng dipanggil dan belum dapat menghadiri panggilan tersebut, maka pihak penyidik akan membuat surat panggilan ke saksi-saksi yang lain.

“Untuk pemanggilan mungkin kami coba ke pihak-pihak lain terlebih dahulu, seperti OKP dan pegawai BPKAD yang lain,” cetusnya.

Diberitakan, OKP di Kabupaten Bursel diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemda Bursel Tahun 2015-2017 senilai ratusan juta rupiah.

Pasalnya, dana hibah yang diperuntukan kepada OKP di Bursel selama tiga tahun itu tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada Pemda setempat.

Dana hibah yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada OKP dengan nilai bervariasi.

Untuk Tahun 2015 OKP menerima bantuan dana hibah senilai Rp 295 juta. Sementara di Tahun 2016-2017 belum diketahui, sebab masih dalam tahap pemeriksaan Kejaksaan.(*)

Comment