Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Polres Buru Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

334
×

Polres Buru Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Mapolres Buru, Minggu (18/12/2022).

BERITAMALUKU.COM – Pihak keluarga korban pada kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menilai pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru lamban dalam menangani masalah tersebut.

Pasalnya, laporkan polisi sudah dibuat di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, pada 20 April 2023 lalu, dan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/LP/B/29/IV/SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku.

Namun, sampai saat ini, laporan tersebut belum juga diproses, sehingga tidak ada titik terang.

Hal itu disampaikan HE (41) yang merupakan ayah kandung korban, kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

“Kita buat laporan tepatnya pada Lebaran Idul Fitri, jadi kami diminta setelah lebaran baru diproses. Namun, sampai hari ini, sudah mendekati satu bulan, laporan saya belum diproses, seharusnya sudah ada pemanggilan saksi ataupun terduga pelaku sudah ditahan,” ungkapnya.

Menurutnya, tujuan dibuatnya laporan polisi tersebut, untuk meminta perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga. Serta adanya tindakan hukum terhadap pelaku.

“Jadi, tuntutan hukum saya belum terealisasi, saya butuh keadilan dan proses hukum terduga pelaku pencabulan secepatnya,” ucap HE.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, pada 18 April 2023 lalu. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Mapolres Buru. Mirisnya kasusnya itu mengendap sampai sekarang.

Orang tua korban hanya mendapatkan STTLP, dan setelah itu tidak ada perkembangan apapun dari pihak kepolisian, apalagi penangkapan terhadap pelaku.(*)

Comment