Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Eks Sekda Bursel Syahroel Pawa Dituntut 7,6 Tahun Bui, terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan Sekda

280
×

Eks Sekda Bursel Syahroel Pawa Dituntut 7,6 Tahun Bui, terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sumber ; istimewa

BERITAMALUKU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menuntut mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syahroel A.E. Pawa dengan pidana penjara 7,6 tahun.

Syahroel A.E. Pawa dinilai terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah jabatan (Rumjab) Sekda Bursel tahun anggaran 2017.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cristina Tetelepta, yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (17/3/2023).

JPU Kejari Buru, Johan Dirk Sahetapy mengatakan, Syahroel A.E. Pawa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” pintah Johan.

Dikatakan, mantan Sekda Bursel itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sehingga terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 814 juta, dengan ketentuan dalam waktu ditentukan tidak dapat mengganti, maka ditambah hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Serta, yang meringankan, mantan Sekda Bursel itu berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.

Diketahui, Syahroel A.E. Pawa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah jabatan (Rumjab) Sekda Bursel tahun 2017, pada Senin (29/8/2022) lalu.

Selanjutnya, dalam dakwaan itu, JPU menyebutkan, pada Tahun 2017 Syahroel A.E. Pawa melakukan kegiatan pembangunan Rumjab Sekda, dengan sejumlah paket pekerjaan, diantaranya pembangunan garasi, paving block, tower air, pagar dan tanah urugan, dengan anggaran yang berasal dari APBD.

Kemudian, dari masing-masing paket yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Abadi, dengan memiliki nilai kontrak berbeda-beda.

Sehingga, berdasar pada hasil perhitungan tim Audit BPK RI, terdapat indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 814 juta lebih.(*)

Comment