Dituduh Tak Transparan soal Penggunaan Dana BOS, ini Bantahan Kepsek SDN Tanah Goyang

BERITAMALUKU.COM – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanah Goyang, Alwan Silehu membantah tuduhan atas dirinya yang tidak transparan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di salah satu media online.

“Terkait pemberitaan itu tidak benar dan tidak mendasar. Penggunaan dana BOS di SDN Tanah Goyang, yang berlokasi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, selalu transparan dan sudah digunakan sesuai peruntukannya,” kata Kepsek SDN Tanah Goyang Alwan Silehu, kepada berita-maluku.com,  Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, penggunaan dana BOS selalu tepat sasaran, disertai dengan laporan pertanggungjawaban yang akurat.

Bahkan, setiap pencairan, dirinya mengaku, selalu terbuka kepada para dewan guru, untuk membahas penggunaan dana tersebut.

“Dana BOS SD Negeri Tanah Goyang, setiap tahun dicairkan sebanyak tiga tahap, yang mana berdasar NPSN: 60101496, tahap pertama senilai Rp 29.808.000 dengan pembagian modal senilai Rp 11.000.000, pegawai Rp 7.500.000, barang dan jasa senilai Rp 11.308.000,” ungkap Alwan.

Kemudian, untuk tahap kedua senilai Rp 37.854.000, dengan pembagian modal Rp 8.500.000, pegawai Rp 12.500.000, barang dan jasa senilai Rp 16.854.000.

Berikutnya, tahap ketiga senilai Rp 29.808.000, modal Rp 8.500.000, pegawai Rp 10.000.000, barang dan jasa senilai Rp 11.308.000.

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanah Goyang, Alwan Silehu.

“Rincian anggaran dana BOS dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, sebagaimana diamanatkan Permendikbud nomor 2 Tahun 2002, tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Dengan, mengarah pada beberapa komponen, yakni; penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,” ujarnya.

“Pelaksanaan kegiatan assesment, evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi sekolah, pengembangan potensi guru dan tenaga pendidik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan pembayaran honor. Semua komponen ini dilakukan dan digunakan dengan dan BOS,” tambah dia.

Dirinya menjelaskan, semuanya dilakukan dan komponen itu dilaksanakan dengan dana BOS sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis.

Selanjutnya, Alwan membantah tudingan bahwa, ada tenaga guru di SDN Tanah Goyang yang membeli ijazah. Hal itu merupakan tuduhan tidak mendasar, tidak benar dan jelas sangat mengada-ada.

Pasalnya, jumlah tenaga guru pada SDN Tanah Goyang sebanyak sembilan orang, diantaranya tujuh orang PNS, satu honorer dan satunya lagi P3K.

“Menyangkut dengan kenaikan pangkat/ golongan guru, saya sampaikan lewat rapat dewan guru, di situ tidak ada pemaksaan, hanya mengusulkan. Saya sampaikan kalau kenaikan pangkat sesuai aturan, guru bersangkutan harus ajukan judul lalu seminar, karena perlu buat buku. Namun, kalau bapak ibu guru tidak mau ribet, berarti jalan keluar kita suruh orang buat buku lalu bayar, itu tergantung dari jenjang pangkat dan golongan,” pungkasnya.(*)

Komentar