BERITAMALUKU.COM – Salah satu alat berat jenis ekskavator diduga milik Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), kini leluasa beraktivitas di lokasi tambang emas ilegal, Rabu (22/2/2023).
Tepatnya di areal sungai anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
Pasalnya, lokasi tambang emas itu masih berstatus ilegal, yang melarang segalah bentuk aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, nyatanya masih ada para oknum diduga kuat sebagai mafia tambang, yang sengaja melaksanakan aktivitas di lokasi pertambangan ilegal.
Kemudian, hingga saat ini alat berat tersebut masih terus beroperasi, namun tidak diamankan oleh aparat, sehingga terkesan ada pembiaran.
Salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya mengungkapkan, ada sejumlah pekerja menggunakan jaket rompi bertuliskan APRI, terlihat di lokasi alat berat itu yang tengah beroperasi.
“Ada kurang lebih empat orang pekerja yang mengunakan jaket bertuliskan APRI di situ,” katanya.
Diketahui, APRI ini perna melakukan pembuatan bak rendaman beberapa tahun lalu, dengan alasan uji coba perendaman mengunakan obat rama lingkungan (WS).
Akan tetapi, percobaan itu pernah dihentikan oleh Polres Buru, bahkan bukan saja bak rendaman yang dibuat, namun pengolahan material dengan menggunakan tong, yang berlokasi di jalur A, Dusun Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Terkait aktivitas ekskavator di lokasi tambang ilegal, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Taufik Fanolong meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Buru harus melihat mengambil tindakan tegas.
“APRI diduga tidak punya legalitas hukum terkait pengoperasian di tambang ilegal, sehingga harus ada tindakan hukum yang diambil oleh Polres Buru,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, apabila aktivitas APRI tidak segera dihentikan dalam waktu dekat, maka dia dan kawan-kawan akan turun melakukan memonstrasi besar-besaran.
“Dalam waktu dekat, kalau pihak Polres tidak menghentikan aktivitas APRI di kali Anahoni, maka saya dan teman-teman dari GMNI akan geruduk Polres Buru,” tegasnya.(*)
Comment