BERITAMALUKU.COM – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Namlea, diduga telah melakukan kejahatan perbankan terhadap sejumlah nasabah.
Bank Mandiri Cabang Namlea yang berlokasi di Jln. Seroja, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku itu dituding membuat buku rekening ganda, terkait anggaran bantuan sosial (Bansos) kelompok rancangan usaha kerja (RUK).
Melalui program Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), berupa percetakan lahan sawah pada Tahun 2013 lalu.
Pasalnya, buku rekening ganda itu dibuat pihak Bank Mandiri Namlea, tanpa diketahui oleh nasabah yang merupakan kelompok tani Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel.
Terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan itu, akhirnya pihak Bank Mandiri Cabang Namlea dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Desa Fogi, Muhamad Sabi mengatakan, dengan dibuatnya laporan itu, sehingga adanya upaya hukum oleh Kejari Buru terhadap oknum pegawai nakal di Kcp Mandiri Namlea.
“Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai Bank Mandiri yang nakal, karena telah menerbitkan atau mencetak buku tabungan rekening nasabah lebih dari satu,” kata Muhamad Sabi, Kamis (16/2/2023).
“Buku tabungan ganda itu dicetak dengan nama nasabah yang sama, namun nomor rekening berbeda, sehingga Kejari Buru perlu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam tindakan kejahatan perbankan, yang mana dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Namlea, sehingga harus diproses hukum,” lanjut dia menambahkan.
Dirinya mengungkapkan, pada Tahun 2013 lalu cuman hanya ada satu program, dan tidak ada program lain.
“Klien saya merupakan nasabah Kcp Bank Mandiri Namlea, mereka merasa aneh karena tidak perna membuka tabungan lebih dari satu, dan tidak perna menerima bantuan pertanian lebih dari satu kali, yang diberikan oleh Pemkab Bursel sejak Tahun 2013,” ungkapnya.
Dirinya berharap, laporan yang sudah dilayangkan ke Kejari Buru secepatnya dapat ditindaklanjuti, sehingga tidak terkesan pilih-pilih khasus.
“Setiap perkara yang masuk di rana hukum pada wilayah Kejari Buru wajib ditindaklanjuti,” pintahnya.
Muhamad Sabi menyebutkan, pasal yang disangkakan dalam laporan dugaan tindak pidana terhadap pihak Kcp Bank Mandiri Namlea itu berfariasi.
Diantaranya, Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat, Pasal 362 dan 363 tentang pencurian, pasal 372 dan 374 tentang pemggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan.
Serta, tindak pidana pencatatan palsu, suap, prinsip kehati-hatian, pada Pasal 49 UUP dan Pasal 63 UUPS.
Dia juga menjelaskan, selain percetakan dua nomor rekening nasabah, adapun print out rekening koran yang diduga kurang transparan.
“Dalam print out rekening koran, keabsahan asli atau palsu masih diragukan, sehingga kami harap bukti-bukti yang dimasukan ke Kejari Buru dalam kepemimpinan Muhammad Hasan Pakaja, dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,” harap Muhamad Sabi.(*)
Comment