BERITAMALUKU.COM – Usulan Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy terkait seleksi uji kompetensi penjabat kepala desa pada 41 desa di Kabupaten Buru, mendapat penolakan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru.
Mereka lebih memilih agar pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang kedua tetap dilaksanakan pada Tahun 2023 ini.
Para anggota Komisi I DPRD Buru yang menolak usulan tersebut di antaranya, Ye Seh Assagaf, Rustam Mahulute, Jamaludin Bugis, Rifai Takimpo dan Irfan Papalia.
Penolakan usulan itu disampaikan ketika Komisi I DPRD Buru gelar rapat, bersama eksekutif di ruang rapat Komisi I kantor DPRD Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Buru, Maser Salasiwa dan diikuti beberapa anggota, serta dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Buru, M. Masri Bugis, Kepala Inspektorat Buru, Inspektur Sugeng Widodo, Kepala BKPSDM Buru, Efendi Rada, perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buru dan Camat se-Kabupaten Buru.
Ketua Komisi I DPRD Buru, Maser Salasiwa mengatakan, berkaitan dengan uji kompetensi penjabat kepala desa, Komisi I minta segera dipending, lalu Pemda buatkan mekanisme seleksi pemilihan kepala desa.
“Dudukkan dulu mekanisme seleksinya yang betul-betul transparan, sehingga tidak lagi meninggalkan lubang untuk 41 desa sisa,” kata Maser saat diwawancarai wartawan, di kantor DPRD Buru, Selasa kemarin.
Dirinya mengungkapkan, Komisi I sudah merekomendasikan untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua kepada 41 desa yang belum melaksanakan Pilkades gelombang pertama pada 6 Desember 2022 lalu.
“Mengingat kemampuan keuangan anggaran kita yang terbatas, kita di Komisi sebatas mengusulkan. Namun, untuk kesepakatan diiyakan atau tidak itu kewenangan dari Pemda, karena agak sedikit berbeda anggaran Tahun 2022 dan 2023 yang diusulkan Dinas PMD,” ujar Maser.
Menurutnya, rapat tersebut nantinya akan dibawakan ke rapat lintas komisi, untuk meminta persetujuan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Buru secara kolektif.
“Kita carikan solusi bagaimana menyelesaikan persoalan ini, terutama berkaitan dengan Pilkades, karena kalau dilakukan evaluasi sekarang dengan momentum ini tensinya agak sedikit berbeda, kesannya ada tendensi lain di situ. Jadi, itu sebenarnya menjadi perdebatan teman-teman disini,” ucap Politisi Partai PPP itu.
Dia juga menduga bahwa pengusulan terkait pergantian penjabat kepala desa ada tendensi kepentingan.
“Kalau diboncengi kepentingan partai politik secara pribadi saya tidak sampaikan itu, cuman indikasinya di sini, bukan dengan akses lain dalam hal konteks politik. Tapi, rekrutmen atau pengusulan nama banyak yang rancu, tidak semua diusulkan itu dari kantor camat, ada juga dari instansi lain,” ungkapnya.
Karena, para camat se-Kabupaten Buru telah mengusulkan nama-nama PNS yang akan mengikuti seleksi uji kompetensi ke panitia kabupaten.
“Yang direkomendasikan oleh camat-camat itu sama sekali tidak sama, berarti di sini sistemnya tidak sesuai. Ada kantor camat stafnya terbatas, tidak mungkin dipaksakan semua, misalkan Kecamatan Namlea dari empat desa hanya satu orang diusulkan, berati tidak ada uji kompetensi di situ, dan Kecamatan Lilialy ada satu desa cuman dua orang diusulkan ini juga jadi persoalan,” jelasnya.
“Harusnya para Kades selesaikan tahap IV dulu, jika dilakukan uji kompetensi lalu mereka masuk ganti, terus tahap IV-nya bagimana, kalau definitif tidak ada masalah karena hak prerogatif dia selaku kepala desa, tapi di 41 desa sisa kita mendukung dan mendorong juga dilaksanakan 41 desa sisa ini dilaksanakan Pilkades,” pungkasnya.
Selain itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Buru, M. Masri Bugis menyebutkan, hasil rapat ini akan disampaikan kepada Penjabat Bupati Buru.
“Permintaan DPRD tentu kita akan bicarakan, diskusikan dan laporkan kepada pimpinan, kira-kira langkah selanjutnya akan ditempuh seperti apa, sehingga apa yang disampaikan para anggota DPRD bisa kita akomodir,” ujar Masri.
“Itu nanti kita sampaikan ke Penjabat Bupati, kalau Pilkades juga lebih bagus, supaya 82 desa semua secara defenitif. Tapi, tentu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, kalau itu tidak memungkinkan, apalagi ini menjelang agenda-agenda politik, tentu kita juga presurkan keamanan dan kondisi daerah,” kata Masri menambahkan.
Dia menambahkan, PNS punya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), jadi tidak boleh diragukan, sehingga kinerja mereka akan terukur.
“Tapi, yang pasti saya ingin sampaikan bahwa standar PNS untuk menggaji penjabat itukan sudah ada, pangkat, golongan, pendidikan, rekomendasi dari pada Inspektorat,” ujanya.(*)
Comment