Buang Sampah Sembarangan di Kota Ambon Kena Denda Rp 1 juta, Syawal ; Masyarakat Harus Sadar

BERITAMALUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan, yang apabila dilanggar oleh warga maka akan didenda Rp 1 juta rupiah.

Peraturan itu berdasarkan perubahan atas Perda Kota Ambon, nomor 11 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Ambon, Syawal Tamher, bahwa penanganan sampah di Kota Ambon merupakan masalah yang cukup serius, hingga masih belum bisa diatasi.

“Penjabat Walikota Ambon ketika dalam 11 program prioritasnya terdapat perwujudan Ambon bersih, tentu perwujudan Ambon bersih bukan hanya menjadi mimpi pemerintah, tetapi semua masyarakat menginginkan hal itu juga,” kata Syawal kepada berita-maluku.com, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, masalah sampah sudah bukan menjadi rahasia umum, karena salah satu penyebab sulitnya mengatasi persoalan sampah di kota Ambon yaitu, kurangnya armada pengangkut sampah milik pemerintah, dibandingkan sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari.

“Masalah lain yang menyulitkan juga adalah, karena kurangnya kesadaran masyarakat kota Ambon sendiri tentang buang sampah, karena ada tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah, namun tetap saja ada warga yang buang sampah di tempat tersebut,” ungkapnya.

Syawal menyebutkan, Perda yang dibuat oleh Pemkot Ambon sejatinya untuk memberikan efek jera kepada warga masih membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Hal itu dilakukan agar warga Kota Ambon menjadi sadar, bahwa untuk mewujudkan Ambon bersih soal sampah, jangan cuman dibebankan kepada pemerintah namun masyarakat juga memiliki peranan penting, olehnya itu kita perlu mendukung Perda ini,” ujarnya Syawal.

Namun, disamping itu pemerintah juga harus betul-betul menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak, sehingga sampah dapat terkontrol dengan baik, serta kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan.

“Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkot Ambon perlu membuat tempat sampah yang layak dan mudah dijangkau oleh masyarakar, supaya sampah tidak dibuang sembarangan,” pintahnya.(*)

Komentar