BERITAMALUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru akan membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Moh. Hurry, saat diwawancarai berita-maluku.com, di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
“Mungkin saya sampaikan, bahwa sampai saat ini kita punya APBD belum selesai ditetapkan, jadi pelaksanaan anggaran juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk untuk permintaan uang persediaan (UP) dari OPD, karena kami masih proses penyelesaian APBD,” kata Moh. Hurry, Senin.
Dirinya menjelaskan, mengenai kepastian pembayaran TPP ini tergantung dari penetapan APBD, dan mungkin kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2023 ini tidak sama seperti Tahun 2022 dan sebelumnya.
Karena, pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) diatur oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Jadi, terkait dengan TPP ini mungkin nanti akan ada kebijakan kepala daerah untuk pembayaran, apakah dari 7 bulan itu dibayar secara cicil perbulan ataukah dibayar sekaligus, tergantung dari kondisi keuangan.
“Kalau dibayar sekaligus nanti ada belanja-belanja lain yang tidak bisa dilaksanakan, sehinggananti dibicarakan bersama Bupati untuk realisasi pembayaran,” jelasnya.
Moh. Hurry mengungkapkan, total pembayaran TPP yang belum dibayarkan kurang lebih Rp 15 miliar
“Kalau total pembayaran TPP jumlah persisnya saya belum tau, tapi kita masih sementara hitung itu hampir mendekati Rp 15 miliar lebih kalau 7 bulan, karena Rp 2 miliar lebih setiap bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, alasan TPP belum dibayar selama 7 bulan itu karena kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk proses pembayaran.
“Bukan saja TPP, tapi ada kegiatan lain pada Desember kami tidak bisa bayar, karena realisasi pendapatan daerah di bawah target, dan tidak mencapai apa yang kami targetkan di Tahun 2022, sehingga ada kegiatan maupun TPP yang memang saat itu kami tidak bisa bayar,” ucap dia.
Namun, Hom. Hurry memastikan, pembayaran TPP itu akan direalisasi di Tahun 2023.
“Iya, itu nanti mungkin setelah APBD ditetapkan kita rapat dengan Bupati dan Sekda untuk membicarakan mekanisme pembayarannya, apakah disesuaikan dengan kondisi keuangan pada saat ini, tapi nsya Allah akan dibayar di Tahun 2023,” ujar Moh. Hurry.(*)
Comment