BERITAMALUKU.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli kontruksi bangunan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku, Tahun Anggaran 2019.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto, kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Rabu (11/1/2023).
“Jadi penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan terhadap pembangunan di Desa Wabloy Tahun Anggaran 2019, dan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Dwiana Martanto.
Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini Jaksa masih melaksanakan penyidikan, agar bisa dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jaksa penyidik saat ini masih melakukan penyidikan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, guna menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa ini kasus dari tahun 2019, dan ini merupakan kasus mark-up pekerjaan fisik, seperti gedung dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kemungkinan volume pekerjaan ataupun mutu pekerjaan, menurut ahli kurang baik dan tidak memenuhi standar pekerjaan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, ahli teknis yang diperiksa berasal dari Politeknik Ambon, mereka menghitung fisik konstruksi pekerjaan.
Kemudian, untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akan menghitung terkait kerugian keuangan negara.
“Jadi kalau sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari ahli teknis, berarti akan membantu BPKP atau inspektorat untuk merangkup kasus ini,” jelas Jones.(*)
Comment