Berita UtamaHukum & KriminalMaluku

Kejari KKT Limpahkan 4 Berkas Perkara Tipikor ke Pengadilan Negeri Ambon

133
×

Kejari KKT Limpahkan 4 Berkas Perkara Tipikor ke Pengadilan Negeri Ambon

Sebarkan artikel ini
JPU KKT serahkan berkas perkara Tipikor ke PN Ambon, Selasa (13/12/2022).

BERITAMALUKU.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), melimpahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, pada Selasa (13/12/2022) kemarin.

Pelimpahan berkas perkara itu dipimpin langsung Ketua Tim JPU Kejari KKT, Bambang Irawan.

Keempat berkas perkara dimaksud, masing-masing dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dilimpahkan dalam 2 berkas.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, bahwa pelimpahan empat berkas perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh tim JPU.

“Ada dua tersangka dalam perkara dimaksud, tersangka inisial EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan DB Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah, keduanya ditetapkan berdasarkan dugaan indikasi kerugian negara senilai Rp 371,503,200,” kata Kasi Penkum Wahyudi Kareba, dalam rilisnya.

Sejumlah berkas perkara Tipikor dibawa ke Pengadilan Negeri Ambon, menggunakan mobil sedan warna hitam.

Lanjut Wahyudi, untuk dua berkas lainnya, masing-masing tersangka inisial SS dan NA, yang dilimpahkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara, pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 dengan indikasi kerugian negara senilai Rp. 310,264,909.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sangkaan primer.

“Sementara untuk sangkaan Subsider keempatnya disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Wahyudi.(*)

Comment