NAMLEA, BERITAMALUKU.COM – Pelaku kekerasan seksual berinisial AMU (33) terhadap seorang anak di bawah umur, kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengungkapkan, pemuda yang beralamat di Kecamatan Kairatu itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Jonto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta,” kata Irwan saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (7/12/2022).
Irwan mengungkapkan, saat ini tersangka serta barang bukti, sudah diserahkan ke Kejakaaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), pada Selasa, (6/12/2022) kemarin.
“Tersangka dan BB sudah dilimpahkan, sebab berkas perkara hasil penyidikan polisi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/40/IX/2022/SPKT/POLSEK KAIRATU/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tanggal 18 September 2022.
Serta, surat Perintah Penyidikan Nomor ; SP-Sidik/57/IX/2022/Reskrim, tanggal 18 September 2022.
Kemudian, Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) Nomor : B-1306/Q.1.16/Eoh.1/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022.
Selanjutnya, Surat Pengiriman TSK Bersama Barang Bukti Nomor : B/1079/XII/2022/Reskrim, tanggal 06 Desember 2022.
Irwan menjelaskan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, Maluku, pada Senin (17/9/2022) lalu.
Saat itu korban berinisial FK tengah bermain di dalam rumahnya, tiba-tiba pelaku menghampirinya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah Abdul Aziz, kemudian bermain dengan korban di ruang keluarga, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya, dengan cara meraba tubuh korban,” ungkap Irwan.
Comment